Polemik Tanah Ganjaran Sumur Welut Berakhir, DPRD Surabaya Pasang Deadline 30 Hari
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik tukar-menukar lahan eks Tanah Ganjaran di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, mulai menemukan titik terang. Setelah melalui berbagai pembahasan, seluruh pihak sepakat tidak lagi memperdebatkan proses tukar guling antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Bhakti Tamara yang dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kini perhatian beralih pada satu hal yang dianggap lebih penting, yakni bagaimana hasil dari proses tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sumur Welut.
Kesepakatan itu mengemuka dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya dan dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko. Pertemuan tersebut dihadiri Tim 9 Ganjaran, Ketua LPMK, seluruh Ketua RW se-Kelurahan Sumur Welut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, serta pihak PT Bhakti Tamara.
Dalam forum tersebut, Komisi A DPRD Surabaya meminta BPKAD bersama pemerintah wilayah melakukan inventarisasi aset milik Pemkot Surabaya yang berada di sekitar Sumur Welut. Aset tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Yona, pembahasan saat ini tidak lagi berkutat pada legalitas tukar-menukar lahan, melainkan bagaimana warga bisa merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut.
"Kami melihat seluruh peserta hearing tidak lagi mempermasalahkan proses tukar-menukar lahan karena telah dilakukan sesuai ketentuan. Yang menjadi perhatian sekarang adalah bagaimana warga memperoleh manfaat konkret. Karena itu kami meminta BPKAD bersama kelurahan dan kecamatan segera mengidentifikasi aset Pemkot yang dapat dimanfaatkan masyarakat," tegas Yona.
Editor : Arif Ardliyanto