Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beri Uang Jaminan Rp250 Juta, Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Tidak Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Germo Tak Berakhlak Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 04 Desember 2023 | 19:20 WIB
  • author Lukman Hakim
Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang,  Germo Tak Berakhlak Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut Germo yang Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang selama 4 Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Baday Antariksa dituntut 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Dewi Kusumawati saat membacakan surat tuntutan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12/2023).

Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim, Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, perkara ini berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto wanita yang melayani jasa Open Booking Out (BO) melalui akun media sosial milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut