SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Baday Antariksa dituntut 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Dewi Kusumawati saat membacakan surat tuntutan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12/2023).
Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim, Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, perkara ini berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto wanita yang melayani jasa Open Booking Out (BO) melalui akun media sosial milik saksi Indrawanto yang bernama Indra.
Editor : Arif Ardliyanto