Catat, Luas Hutan Sosial di Jatim Per September 2023 188.370,98 Hektare
Rabu, 06 Desember 2023 | 15:18 WIB
KUPS, KTH dan LMDH, lanjutnya, merupakan kumpulan petani yang mengelola dan mengembangkan usaha di bidang kehutanan di dalam kawasan hutan. Para kelompok petani hutan ini juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat melalui produk usaha perhutanan.
"Mereka juga yang menjadi bagian penjaga kelestarian alam dan lingkungan khususnya di wilayah hutan," katanya.
"Untuk itu hutan sosial harus terus dimaksimalkan pemanfaatannya seiring dengan pelestariannya. Dengan adanya kelompok-kelompok ini baik Kelompok Perhutanan Sosial atau Kelompok Tani Hutan, dapat memanfaatkan potensi yang terdapat dalam kawasan hutan dengan tetap menjaga pelestariannya," imbuh Khofifah.
Editor : Arif Ardliyanto