SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyebut, setelah penetapan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (LHK), Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Jatim per September 2023 seluas 188.370,98 hektare.
Luasan hutan sosial tersebut seiring dengan jumlah petani penggarap kawasan hutan sosial. Hingga September 2023 Jumlah petani penggarap hutan sosial Jatim mencapai 129.627 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan Jawa Tengah 23.327 KK, Jawa Barat 21.159, Banten 15.544 KK dan Yogyakarta 5.005 KK.
"Untuk itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan Perhutani untuk terus memaksimalkan potensi perhutanan khususnya perhutanan sosial di Jatim. Apalagi ada 380 kelompok petani hutan di Jatim yang telah memperoleh akses legal pemanfaatan hutan sosial dengan luas areal kelola seluas 188.370,98 hektare," kata Khofifah, Rabu (6/12/2023).
Khofifah mengatakan, peran dan kontribusi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ini berdampak positif terhadap berbagai capaian pembangunan sektor kehutanan di Provinsi Jatim.
KUPS, KTH dan LMDH, lanjutnya, merupakan kumpulan petani yang mengelola dan mengembangkan usaha di bidang kehutanan di dalam kawasan hutan. Para kelompok petani hutan ini juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat melalui produk usaha perhutanan.
"Mereka juga yang menjadi bagian penjaga kelestarian alam dan lingkungan khususnya di wilayah hutan," katanya.
"Untuk itu hutan sosial harus terus dimaksimalkan pemanfaatannya seiring dengan pelestariannya. Dengan adanya kelompok-kelompok ini baik Kelompok Perhutanan Sosial atau Kelompok Tani Hutan, dapat memanfaatkan potensi yang terdapat dalam kawasan hutan dengan tetap menjaga pelestariannya," imbuh Khofifah.
Editor : Arif Ardliyanto