Setelah merasa tertipu, korban melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Trenggalek. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku kini dihadapkan pada tindak pidana penipuan, sementara korban berharap mendapatkan keadilan atas uangnya yang tidak kembali.
"Pelapor hanya mempunyai uang sebesar Rp 21 Juta. Karena kurang, pelapor juga menawarkan tambahan berupa motor ke pelaku. Dari Sana, korban pun melakukan transfer Senin tanggal 30 oktober 2023 sekira pukul 15.27 melalui agen BRI Link di Desa Ngares, Trenggalek," tegas Gathut.
"Namun hingga saat ini, unit mobil Datsun Go tersebut tidak pernah diterima pelapor. Parahnya lagi pelaku memblokir whatsApp milik korban sehingga uang pelapor tidak kembali," imbuh alumnus AKPOL 2003 itu.
Editor : Arif Ardliyanto