SURABAYA, iNews.id – Aksi pemukulan siswa yang sempat viral masuk ranah hukum. Oknum guru SMPN 49 berinisial ,JS, resmi tersangka, penetapan ini membuat JS menyesal dan meminta maaf kepada publik.
Permintaan maaf dilakukan berkaitan dengan tindakannya yang memukul siswa sewaktu pembelajaran dilakukan. JS mengaku khilaf dan melakukan aksi kekerasan dengan memukul siswanya berinisal ,R,.
“Saya JS, guru PJOK SMPN 49 meminta maaf atas kejadian yang telah viral. Saya khilaf, dan saya minta maaf. Kedepannya saya akan berperilaku baik dan tidak mengulangi,” kata JS dengan memakai baju batik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, ketika diinterogasi, pelaku mengaku khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya tersebut. Sebab, ia sempat tersulut emosi ketika mengajarkan mata pelajaran. “Karena emosi khilaf langsung digampar si anak,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Mirzal, saat ini sang guru olahraga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperkirakan bakal dijerat hukuman penjara kurang lebih selama tiga tahun. “Sudah tersangka. Hukuman tiga tahun (penjara),” jelasnya.
“Tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Mirzal.
Sebelumnya, Kasus pemukulan seorang guru kepada siswa didepan kelas yang terekam dalam video berdurasi tiga detik telah resmi ditangani Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/01/2022).
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Dihubungi Beritajatim lewat panggilan telepon, Mirzal membenarkan korban telah melapor ke Polrestabes Surabaya didampingi oleh orang tuanya. “Satu orang yang laporan, sudah kami terima tadi siang,” ujarnya.
Kepala DInas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya bersama dengan guru telah datang ke orang tua siswa untuk meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, smeua proses akan dilalui untuk bisa menemukan jalan terbaik. “Kita mengikuti proses yang ada saja,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto