PADANG, iNewsSurabaya.id - Sebuah kehebohan terjadi di Masjid Al-Ihsan, Puncak Jawa Gadut, Limau Manis, Kota Padang. Sebuah pasangan mahasiswa dari Universitas Andalas (Unand) tertangkap basah oleh warga, memicu tudingan asusila.
Namun, buru-buru pengurus masjid membantah klaim tersebut dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman.
Pengurus masjid, Dodi Febrizal, menegaskan bahwa dalam sidang etik di kampus Unand, keduanya membantah melakukan hubungan intim.
"Perempuannya juga siap untuk di visum," ujarnya. Kejadian dimulai ketika marbot masjid mencurigai keberadaan mahasiswa perempuan, IA, dalam kamar mandi yang seharusnya kosong," katanya.
Dodi menjelaskan bahwa meskipun tidak ada perbuatan asusila, keduanya tetap melanggar aturan adat dan agama karena masuk ke dalam kamar yang bukan pasangannya.
"Masyarakat yang marah membuat mereka menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, sementara sanksi dari kampus masih menunggu." ujarnya.
Kejadian itu berawal marbot masjid tersebut berinisial TKAH ada dalam masjid. Kata Dodi biasanya ada temannya namun karena temannya itu pulang kampung, TKAH mengganti temannya tersebut. Namun saat seorang warga datang ke masjid mencurigai dalam kamar mandi ada rambut panjang.
"Kemudian datang ke kamar menanyakan kenapa tidak adzan namun TKAH tersebut beralasan lagi sakit, tapi karena curiga dia memanggil warga lain itu memeriksa kamar TKAH," katanya.
Setelah diperiksa ternyata ada IA yang juga merupakan mahasiswi asrama Unand bersembunyi di bawah tempat tidur dengan ditutupi koper dan bantal guling, tapi berhasil ditemukan sedang memakai kaos oblong warna hitam dan celana pendek.
Kemudian mereka membawa kedua kedalam masjid untuk menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Itu kondisi masyarakat sedang marah, maka untuk selanjutnya dilakukan di kampus dan kita minta keterangan, bahwa mereka tidak melakukan hubungan intim. namun mereka tetap salah karena secara agama dan adat itu tidak boleh masuk dalam kamar yang bukan pasangan," katanya.
Karena mereka telah melanggar aturan adat dan agama, mereka akan tetapi diberikan sanksi kepadanya meskipun tidak melakukan perbuatan asusila.
Editor : Arif Ardliyanto