SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) telah memeriksa saksi – saksi atas dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data pada saat penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) Kejaksaan Agung (Kejagung). Manipulasi data penerimaan calon pegawai negeri diduga berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi – saksi,” ujar Dirmanto, Kamis (14/12/2023).
Terlapor berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang merupakan Pensiunan PNS. AW dilaporkan karena diduga melakukan praktek perjokian pada penerimaan CASN.
Kejadian bermula dari petugas (verifikator) Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Kejagung pada Kamis (7/12/2023) di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya. “Saat proses pencocokan data peserta, petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dengan data dokumen yang diterima oleh panitia,” kata Dirmanto.
Pihak panitia lantas menginterogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian yang diduga dilakukan oleh AW. AW dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan yang bersangkutan diduga melakukan perjokian saat tes CASN.
Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tutup Dirmanto.
Editor : Arif Ardliyanto