Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tangisan Admin Medsos Wali Kota Surabaya Viral, Akui Candaan di Live IG Jadi Bumerang, Begini Isinya
Advertisement . Scroll to see content

Nataru, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Ini Aturan Baru Wali Kota Surabaya

Minggu, 17 Desember 2023 | 11:49 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Nataru, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Ini Aturan Baru Wali Kota Surabaya
Ilustrasi - Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan toleransi selama perayaan Natal 2023 dan Malam Tahun Baru 2024 di Kota Pahlawan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara gereja dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) serta pemasangan barrier pengaman di pintu masuk gereja. Dalam upaya menjaga keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang penjualan dan penggunaan petasan, serta kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

"Warga diimbau untuk mematikan peralatan rumah sebelum meninggalkan rumah, dan Pam Swakarsa ditingkatkan untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing," katanya. 

Untuk Pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU) diminta menutup kegiatan pada malam Natal dan mematuhi ketentuan operasional pada malam pergantian tahun baru.

Dalam SE tersebut, pelaku usaha pariwisata diwajibkan melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan fasilitas wahana. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut