JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus kontroversial mengguncang Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) setelah Ketuanya, Melki Sedek Huang, dicopot sementara akibat tuduhan pelecehan seksual.
Berikut adalah fakta-fakta terkait peristiwa ini:
1. Dicopot Sementara
Melki Sedek dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI setelah dihadapkan pada tuduhan pelanggaran dan pelecehan seksual yang menggemparkan.
2. Penegasan Dari Melki
Melki membantah tudingan tersebut dan menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum. Dia menegaskan tidak pernah melanggar aturan, terutama terkait kekerasan seksual.
3. Kesiapan Membuktikan Tidak Bersalah
Dalam pernyataannya, Melki menegaskan kesiapannya membuktikan bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut tidak benar. Dia siap menjalani proses hukum dengan menghormati perspektif korban.
4. Kontroversi di Media Sosial X Pencopotan jabatannya menjadi perbincangan di platform media sosial X, yang mengaitkannya dengan isu kekerasan seksual. Melki membantah tuduhan tersebut dan menyebut belum mengikuti proses hukum yang berlaku.
5. Penonaktifan untuk Kelancaran Proses Hukum
Menurut Melki, penonaktifannya sesuai dengan peraturan BEM UI untuk memastikan kelancaran proses investigasi. Surat penonaktifan diterima sesuai dengan ketentuan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.
Skandal ini menyoroti kompleksitas isu kekerasan seksual dan tuntutan untuk menjaga integritas proses hukum dalam lingkungan kampus.
“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekedar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan untuk kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” dikutip dari Okezone
Editor : Arif Ardliyanto