PASURUAN, iNewsSurabaya.id - Muhammad Rifai, seorang PNS di Kota Pasuruan terjerat kasus penggelapan mobil. Perbuatannya memicu masalah hukum dan berakhir mendekam di penjara.
Awalnya, ia mengajukan pembiayaan kredit mobil Honda Brio Satya ke ACC Cabang Surabaya Waru, namun pemilik mobil ini akhirnya terlibat dalam praktik yang melibatkan pihak ke-3.
Pihak ACC telah melakukan upaya penagihan, mulai dari panggilan telepon hingga surat peringatan, namun Rifai mangkir dari pembayaran. Mobilnya ternyata telah digadaikan, menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi ACC.
Gabrielle Julietta Pradika dari ACC melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota, dan pada 17 Oktober 2023, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Kota menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp15 juta rupiah kepada Rifai.
Branch Manager ACC Surabaya Waru, Leon Mensana, menegaskan pentingnya mematuhi perjanjian pembiayaan. Jika tidak maka persoalan tersebut bisa berakhir di penjara.
"Penjualan atau pemindahtanganan mobil tanpa sepengetahuan ACC melanggar hukum. Kami berharap kasus semacam ini tidak terulang, dan menghimbau debitur untuk segera berkomunikasi jika mengalami kesulitan pembayaran," ungkap Leon.
Editor : Arif Ardliyanto