get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Bullying di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Makin Viral, DPRD Surabaya Turun Tangan!

Polisi Ancam Nyawa Istrinya dengan Senjata Api, Jadi Korban KDRT Langsung Lapor ke Polres

Sabtu, 23 Desember 2023 | 13:21 WIB
header img
Polisi Ancam Nyawa Istrinya dengan Senjata Api. Foto iNewsSurabaya/Okezone

SUKABUMI, iNewsSurabaya.id - Kisah mencekam seorang wanita, yang juga ibu Bhayangkari, terungkap di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Korban, berinisial MDP (33), melaporkan suaminya, seorang Bripka SR, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kronologi kejadian terungkap saat MDP menanyakan masalah motor kepada suaminya, yang kemudian berujung pada kecurigaan penipuan. Terduga pelaku merasa tidak terima dan mulai bertindak kejam, meninggalkan MDP babak belur.

Dalam laporannya, MDP mengungkap bahwa pertengkaran mereka sering kali berujung pada KDRT, dengan aksi brutal seperti dorongan, tamparan, cakaran, dan bahkan ancaman nyawa menggunakan senjata api. Bahkan, kejadian penodongan pistol terjadi pada Januari 2020 di hadapan anak-anak mereka.

"KDRT ini bermula sejak pertengahan 2018, hanya enam bulan setelah menikah. Saya menikah Maret 2018, dan KDRT pertama kali terjadi pada bulan Ramadhan tahun itu," ungkap MDP dengan penuh keteguhan.

Korban juga mengungkap bahwa permasalahan seringkali berawal dari masalah uang dan penipuan yang dilakukan terduga pelaku terhadap orang tua MDP. Pelaporan ini menjadi langkah berani MDP untuk mengakhiri derita KDRT yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Semoga langkah MDP membuka pintu bagi korban KDRT lainnya untuk berani melaporkan dan mengakhiri lingkaran kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku, Bripka SR, saat ini sedang diinvestigasi oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut