SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membuktikan kepeduliannya terhadap energi ramah lingkungan dengan menggencarkan pemakaian motor dan kendaraan listrik di masyarakat.
Kebijakan itu dituangkan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemkab Sumenep.
Sejak dikeluarkannya Perbup tersebut setahun lalu, Fauzi juga menerapkan kebijakan penggunaan listrik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kendaraan ramah lingkumgan itu pun mulai dipakai sebagai kendaraan dinas, untuk menunjang kegiatan pelayanan terhadap masyarakat.
Selain di OPD, di tempat-tempat wisata seperti Pulau Gili Iyang, Pantai Slopeng, Asta Tinggi dan beberapa wilayah lainnya juga dilengkapi kendaraan listrik sebagai sarana untuk transportasi wisatawan.
Kedepan, politisi PDI Perjuangan itu berharap agar pada tahun 2024, penggunaan mobil dan motor listrik di masyarakat bisa mencapai 20 persen.
Seperti diketahui, Perbup No 87 tahun 2022 itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres)Tahun 2019 dan Inpres No 7 tahun 2019 yang tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini menyebutan, percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui: a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; b. pemberian insentif; c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai danf atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.
“Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Editor : Ali Masduki