get app
inews
Aa Read Next : Pegadaian Raih Penghargaan Program Literasi Finansial Terbaik dari OJK, Ini yang Dilakukan

Skandal Penggelapan Dana Deposit di Bank Victoria Syariah, OJK Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 07 Januari 2024 | 14:08 WIB
header img
OJK Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan Khusus pada Bank Victoria Syariah. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana deposito senilai Rp13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS). Saat ini OJK telah melakukan pemeriksaan untuk merespon laporan tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan khusus dan mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tersebut. 

OJK juga menekankan pentingnya penyelesaian pengaduan nasabah sesuai dengan regulasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Skandal ini menjadi sorotan dalam dunia keuangan nasional, menyoroti tantangan dan langkah-langkah yang diambil oleh OJK untuk menangani kasus ini.

“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” katanya, Minggu (7/1/2024).

Adapun dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang diklaim raib.

Dian menjelaskan bahwa sejauh ini, pihak BVS telah memberikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujar Dian.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut