JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa PT Antam tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kekurangan pembelian emas sebanyak 1,1 ton. Menurutnya, putusan majelis hakim sebelumnya menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan terjadi atas inisiatif oknum pejabat PT Antam dan broker, bukan kesalahan korporasi secara keseluruhan.
Fickar menjelaskan, Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi kecuali memang secara terang-terangan memasang iklan yang ternyata tidak sesuai. Dalam kasus ini, terlibat aktif oknum pejabat PT Antam, bukan keseluruhan perusahaan.
Dengan demikian, pernyataan Fickar Hadjar menggambarkan kompleksitas kasus ini, di mana tanggung jawab atas tindak pidana penipuan diarahkan kepada individu-individu tertentu di dalam PT Antam, meninggalkan perusahaan itu sendiri di luar aspek hukum.
“Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi kecuali memang secara terang-terangan masang iklan tapi ternyata iklannya tidak sesuai, terlibat aktif korporasinya,” kata Fickar saat dikonfirmasi.
Menurut Fickar, meskipun para pejabat mengatasnamakan instansi/korporasi tempatnya bekerja, tidak serta merta membuat instansi/korporasi tersebut bisa diminta tanggung jawab seperti yang terjadi pada kasus Antam.
“Kalau cuma orang per orang yang mengatasnamakan korporasi itu tanggung jawab orang per orang, tidak bisa dibebankan kepada korporasi,” terangnya.
Fickar juga menjelaskan penipuan berbeda konteks dengan wanprestasi dalam perkara perdata. Dalam KUHP, penipuan diatur dalam Pasal 378, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.
Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
“Kalau penipuan ini sudah ada unsur tipu muslihat, dan juga mereka mencari keuntungan pribadi. Kalau wanprestasi itu tidak ada iktikad buruk. Ini pun harus dilihat yang dilakukan itu memang personal atau korporasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka terbukti bersalah kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara).
Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.
Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.
Editor : Arif Ardliyanto