get app
inews
Aa Read Next : Pengalaman Unik Magang di Ilmu Komunikasi Untag Surabaya, Bisa Akses Dosen hingga Acara Penting!

Fenomena KPK Usut Kasus Korupsi Dibawah Rp1 Miliar, Begini Respon Pakar Hukum Pidana

Selasa, 23 April 2024 | 14:59 WIB
header img
KPK Usut Kasus Korupsi Dibawah Rp1 Miliar. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi antar penegak hukum masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Sebab banyak masyarakat yang memiliki pemahaman, pengusutan korupsi KPK bisa dilakukan jika kerugian yang dialami diatas Rp1 miliar. 

Fakta ini sesuai dengan UU No 30/ 2002 tentang KPK Pasal 11 yang berbunyi : "Dalam melaksanakan tugas, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang penyelidikan, penyidikan, dan terhadap tindak pidana korupsi yang : a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggaraan negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, atau penyelenggaraan negara, dan/atau. b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar."

Dalam item selanjutnya disebutkan :
"Dalam hal tindak pidana korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada aparat kepolisian dan/atau kejaksaan."

Melihat fakta aturan yang ada, banyak pakar hukum yang memiliki pemikiran yang berbeda. Mereka berharap KPK mulai menata diri dan lebih memfokuskan untuk melakukan pengusutan kasus korupsi dengan skala besar. Atau menyerahkan kasus-kasus dibawah Rp1 miliar pada aparat kepolisian atau kejaksaan, supaya ada keharmonisan diantara lembaga penegak hukum. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir, meminta KPK untuk berkonsentrasi pada kasus hukum besar. Sedangkan, kasus hukum kecil diberikan kesempatan kepada penegak hukum lainnya yaitu Polri atau Kejaksaan untuk melakukan pengusutan, sedangkan KPK melakukan supervisi dalam penanganannya.

"Kasus di bawah Rp1 miliar jika dalam pembuktianya gampang tangkap aja, lalu serahkan kepada aparat penegak hukum yang lain. Mestinya begitu," kata Mudzakir yang pernah disampaikan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut