get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ragukan Relevansi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Pakar Hukum Minta Hakim Segera Tahan Plt Bupati Timika, Begini Alasannya

Selasa, 04 April 2023 | 16:42 WIB
header img
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal dan tidak masuk diakal secara hukum, karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa hingga kini belum ditahan.

Untuk diketahui, Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 43 Miliar.

“Saya melihat ini ada hal yang janggal, yang tidak masuk diakal sebagai orang hukum. Kenapa? Ini orang (Johannes Rettob), kok dari penyidikan sampai dengan persidangan penuntutan tidak dikenakan penahanan,” tegas Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (04/4/2023).

Menurut Margarito, Kejati Papua tidak melakukan penahanan kepada Johannes Rettob saat menjalani penyidikan dan sekarang di dalam sidang tuntutan, pengadilan juga tidak melakukan penahanan.

“Oleh karena itu, jujur saja, orang mencurigai ada hal yang tidak beres,” kata Margarito

Margarto mempertanyakan siapa yang bermain atau siapa yang ditakuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan atau hakim sehingga Johannes Rettob tidak ditahan.

Sebab, kata Margarito, dari sisi hukum, tidak ada alasan yang dapat dipakai atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan tidak menahan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dishub Kabupaten Mimika itu.

“Saya melihat ini semua sebuah diskriminasi yang terlalu telanjang. Terlalu konyol cara penegakannya,” kritik Margarito.

“Jadi, menurut saya, supaya adil dan supaya berkepastian hukum maka saya mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk segera menerbitkan surat perintah penahanan (terhadap Johannes Rettob),” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan penahanan terhadap Johannes Rettob urgen karena kasus menyeretnya bukan suap, tetapi menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Poinnya adalah karena dia melakukan tindakan ini dalam jabatan dan sekarang ini menjabat Plt Bupati Mimika maka ada potensi juga, apalagi saksi-saksi dari ASN, akan enggan kepada beliau,” ujar Margarito.

Lebih lanjut, Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha pengadilan menemukan kebenaran materiel.

Pada titik itu, Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini menjabata Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan praktis maupun pertimbangan hukum.

“Itu sebabnya, saya mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob),” ujar Margarito.

Margarito juga meminta MA menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, mengapa tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Padahal tindak pidanya beralasan untuk melakukan penahanannya.

“Jadi, saya minta MA segera mengirim tim untuk mengavaluasi, memeriksa majelis hakim (yang menangani perkara Johannes Rettob),” tegas Margarito.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut