JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Aliansi Masyarakat & Mahasiswa Papua Anti Korupsi dan Suka Hukum mendesak Terdakwa Plt Bupati Mimika agar segera ditahan dan di non aktifkan
Menurut Subadria Nuka, polemik dalam proses penegakan hukum di Papua hakim telah memberikan diskresi terhadap terdakwa korupsi plt bupati mimika.
"Hal Ini merupakan suatu keistimewaan bagi koruptor. Seharusnya pelaku terdakwa tersebut harus ditahan selama proses ditingkat kejaksaan maupun di persidangan. Ini seolah-olah ada pejabat tersebut kebal terhadap hukum," terangnya melalui siara pers, Minggu (16/4/2024).
Michael Himan Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi mengatakan, komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.
Faktanya, kata Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi.
Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.
Dia menyebut, bahwa mereka di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif.
“Mirisnya meskipun Lukas Enembe sakit keras, namun tidak ada ampun dan tidak ada toleransi dari negara. Perlakukan negara tampaknya sangat kontradiktif terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob," tegasnya
Dia menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa, sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan.
"Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika," ujarnya.
Editor : Ali Masduki