get app
inews
Aa Read Next : Kampung Kauman Berseri Tambak Osowilangun Belajar Kelola Sampah di Kampung Edukasi Sampah

Aksi Bejat Ayah Kandung, Tega Cabuli Anaknya yang masih Balita 3,5 Tahun di Sidoarjo

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:45 WIB
header img
Ilustrasi ayah kandung cabuli anaknya. Foto iNewsSurabaya/ist

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Seorang ayah warga Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo berinisial MHY (25) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. Perbuatan bejat MHY itu diungkap istrinya sendiri, MYP (26) saat melapor ke kepolisian setempat. 

Peristiwa ini bermula pada Kamis (12/10/2023) pukul 11.30 WIB, dimana MHY menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak kerumah pelaku. Kebetulan antara ibu korban dan pelaku pisah rumah. Setelah tiba waktu petang, pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen hingga malam hari. 

Setelah kembali pulang kerumah, korban diajak pelaku tidur.  Saat itulah, MHY mencabuli anak perempuannya tersebut. Saat itu, korban kesakitan lalu bangun kemudian marah ke pelaku. Selanjutnya korban di kasih permen  oleh pelaku. MHY lalu pelaku memakaikan pakaian korban sembari bilang ke korban agar tidak memberitahu perbuatan ayahnya. 

Pada Jum’at (13/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB, korban diajak kakak pelaku ke rumahnya dan tidur bersama kakak pelaku di rumahnya di daerah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Keesokan harinya, pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB korban diantar pulang pelaku ke rumah ibunya. 

Setelah sampai dirumah ibunya, korban akan diajak ibunya jalan-jalan. Namun, oleh ibunya disuruh kencing terlebih dahulu. Saat itulah korban berteriak kesakitan. Kemudian ibu korban mendengar cerita dari korban peristiwa yang dialaminya. MYP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti lanjuti oleh Penyidik Unit PPA. 

Pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. "Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku, maka dilakukan penahanan," kata Kapolresta Sidoarjo, Crhistian Tobing, Senin (22/1/2024).

Dalam kasus ini, MHY dijerat Pasal  81  ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor  23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut