get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Nama Presiden Prabowo, Gus Muhdlor Siap Buka Aliran Rekening Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Perizinan di Sidoarjo Semakin Cepat, Bupati Bangga Dinas Kesehatan dan Puji RS Pusura Candi

Jum'at, 26 Januari 2024 | 10:58 WIB
header img
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor menyampaikan kebijakan baru di depan 31 RS di Sidoarjo. Foto iNewsSurabaya/ist

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan perubahan percepatan perizinan. Terobosan ini disampaikan dalam acara 'Sosialis UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Sosialisasi Lomba RT Sehat' di Hotel Luminor, Sidoarjo, (25/1/2024). 

Pertemuan tersebut diikuti 31 Rumah Sakit yang ada di Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengaku bangga pada Dinas Kesehatan yang mampu merampingkan proses perizinan. Bupati juga memberikan pujian pada RS Pusura Candi Sidoarjo, karena RS tersebut menjadi salah satu yang aktif berkolaborasi dengan pemerintah Sidoarjo. 

"Perizinan di Sidoarjo lebih cepat, paling lama tujuh hari. Kita sampaikan ke rumah sakit di Sidoarjo, proses perizinannya telah diubah," kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. 

Muhdlor mengatakan, dalam Sosialisasi UU Kesehatan No 17 tahun 2023 ini, dirinya menyampaikan beberapa persoalan, diantar mengenai STR yang diamanatkan UU berlaku seumur hidup. "Jadi kemarin ada yang miss Communications sedikit. Bagi yang sudah mengurus ndak papa, tidak ada masalah, kalau eks payet segera ganti saja karena berlaku seumur hidup," ujarnya. 

Selanjutnya, ungkap Gus Muhdlor, mengenai SIP (Surat Izin Praktek) yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Ia menegaskan, proses perizinan berlaku cepat untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat. "Terima kasih pada Dinas Kesehatan, perizinan sekarang hanya tujuh hari, itu paling lama," ucap dia 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut