get app
inews
Aa Text
Read Next : 636.239 Surat Tilang Diterbitkan Polri, Potensi Meningkat Tinggi

Pelat Kendaraan Bakal Berubah Putih, Ini Alasan Kepolisian 

Senin, 07 Februari 2022 | 10:58 WIB
header img
Pemerintah bakal mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

JAKARTA, iNews.id – Masyarakat perlu tahun, Pemerintah bakal mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jika selama ini warna hitam, kedepan warna pelat berubah menjadi putih.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini prosesnya sudah dalam tahap finalisasi dan persiapan. Dalam waktu dekat, akan diterapkan bermula dari kendaraan baru. Adapun rencana tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. “Benar, dalam waktu dekat salah satunya untuk kendaraan baru,” katanya.

Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini, lanjut Yusri, memiliki sejumlah manfaat seperti mendukung sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Menurutnya, Automatic Number-Plate Recognation (ETLE) yang berada dalam sistem ETLE lebih mudah membaca warna dasar putih dan tulisan hitam. Bukan sebaliknya sebagaimana berlaku saat ini. “Kita gunakan pelat putih ke depannya agar ANPR yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri.

Selain alasan di atas, pelat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik. Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri)

Dalam kesempatan terpisah, Yusri mengatakan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan. Ia menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya,” jelas Yusri. “Kemudian bisa digunakan untuk e-tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.

Namun untuk e-Tol, saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya mengaku akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini. Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut