SURABAYA, iNews.id – Keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menjadi sorotan publik, tak terkecuali Guru Besar Sosiologi UNAIR.
Pasalnya, fenomena yang berlangsung selama 10 tahun terakhir itu baru saja terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan. Kerangkeng tersebut berkedok rehabilitasi tetapi juga melibatkan kekerasan dan perbudakan.
Prof Bagong Suyanto MSi menilai Kerangkeng manusia adalah bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kalau dalihnya untuk rehabilitasi, jangan diperlakukan sebagai terdakwa yang dihukum, tetapi harus diperlakukan sebagai korban," tuturnya.
Dosen kelahiran Nganjuk itu mengatakan bahwa rehabilitasi sosial narkoba bertujuan untuk memulihkan manusia dari dampak buruk penyalahgunaan baik secara mental maupun sosial.
Ia juga berpendapat bahwa korban rehabilitasi sosial narkoba semestinya dilakukan oleh ahlinya bukan tergantung jabatannya.
“Fakta bahwa ada kerangkeng manusia itu jelas salah, karena bukan wewenang bupati. Kalau dilakukan bukan oleh ahlinya, secara sosiologi itu hal yang menyimpang," paparnya.
Editor : Ali Masduki