get app
inews
Aa Text
Read Next : Aliansi Pengacara 98 Desak MK Beri Kepastian Hukum Soal Uji Materi Syarat Capres - Cawapres

Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Kata Pakar Sosiologi UNAIR

Senin, 07 Februari 2022 | 17:14 WIB
header img
Guru Besar Sosiologi UNAIR, Prof Bagong Suyanto. (Foto: Dok Pribadi)

Berkaitan dengan hal itu, setiap tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dianggap sebagai bentuk penyimpangan.  

“Kondisi dikerangkeng dengan fasilitas apapun tetap tidak manusiawi. Itu melanggar kebebasan, kecuali divonis pengadilan bersalah," imbuhnya.

Dilansir dari Tempo, selain kerangkeng manusia, KPK juga menemukan adanya  perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat kepada korban untuk menggarap kebun sawit miliknya. Korban juga diketahui sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.

Meskipun ada yang mengaku bahwa beberapa korban yang dikerangkeng itu mendapat izin dari keluarga. Namun, Guru Besar Sosiologi UNAIR menganggap izin tersebut bisa saja diberikan karena keluarganya tersubordinasi dengan kekuasaan dan tidak berani untuk menguak isu ini.

“Kegiatan kerangkeng semacam ini bisa berdampak sosial bagi korban, yakni munculnya trauma dan stigma,” pungkas Prof Bagong. 
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut