MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baphertim Persada resmi menunjuk BHD Law Firm Surabaya sebagai konsultan hukum resmi. Penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) berlangsung pada Senin (05/4/2024).
Seiring semakin berkembangnya bisnis BPR Bhapertim Persada, kompleksitas dan keragaman permasalahan yang dihadapi sebagai lembaga jasa keuangan juga menjadi cukup besar.
Di era digitalisasi yang mengakibatkan terbukanya publikasi peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi lainnya secara online, juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPR Bhapertim Persada.
Hal ini menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk semakin kritis dalam menyikapi hak dan kewajibannya baik sebagai nasabah maupun debitur.
Bagi perbankan, kondisi itu bisa menimbulkan potensi resiko hukum ketika terjadi perselisihan antara nasabah atau debitur dengan bank.
Maka, dibutuhkan pengetahuan hukum yang baik dan pemahaman mendalam tentang perkembangan hukum terkini agar bank bisa mengatasi perselisihan dengan nasabah atau debitur.
Adi Darmanto dari BHD Law Firm (kiri) dan Direktur Utama BPR Bhapertim Persada Erwan Cahyono saat penandatangan MoU. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki
Direktur Utama BPR Bhapertim Persada, Erwan Cahyono menyampaikan bahwa sangat penting bagi BPR Bhapertim Persada untuk meningkatkan pemahaman tentang pengetahuan hukum, perkembangan hukum, dan risiko hukum yang pasti akan dihadapi agar bisa meminimalisir kerugian baik secara material maupun non material.
Artinya, mengantisipasi agar produk jasa dan layanan BPR Baphertim Persada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Karena kita tidak bisa memprediksi risiko hukumnya. Misal saja hari ini aman, tapi nanti ada perubahan peraturan baru kita nggak tahu. Hal ini yang mendasari kami untuk menjalin kerja sama dalam bidang pelayanan jasa hukum dengan lembaga firma hukum," kata Erwan, Senin (5/2/2024).
Adapun firma hukum yang ditunjuk adalah BHD Law Firm yang dipimpin oleh Adi Darmanto, S.H.,M.H. dan beralamat di Jalan Jambangan Baru Kav 1D Surabaya.
Firma tersebut dinilai memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian sengketa baik perdata maupun pidana, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
BHD Law Firm memiliki agenda rutin dan berkesinambungan dalam memberikan layanan konsultasi hukum baik secara online maupun offline.
Fokus firma tersebut adalah memberikan edukasi kepada BPR Bhapertim Persada tentang bagaimana mengantisipasi munculnya risiko hukum baik dalam hubungannya dengan nasabah/debitur, dan juga dengan pihak lainnya.
Editor : Ali Masduki