Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Soroti Kunjungan Kerja Wapres Gibran ke Lokasi Karhutla dan Korban Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Minggu, 01 November 2026 | 11:10 WIB
  • author OPINI
Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?
Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Wakit Nurohman. (Foto : istimewa).

Oleh: Wakit Nurohman

Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka membawa persoalan ini memasuki wilayah hukum yang lebih serius. Perkaranya memang berawal dari sebuah surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, tetapi surat tersebut tidak berdiri sendiri. 

Dokumen itu pernah digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan gugatan Penggugat seluruhnya, pertanyaan hukumnya tidak mungkin berhenti hanya pada nasib surat tersebut.

Pertanyaan yang sekarang perlu dijawab sebenarnya cukup sederhana: apabila Surat Keterangan yang telah dinyatakan tidak sah itu dikeluarkan dari konstruksi berkas pencalonan, apakah persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden masih dapat dinyatakan lengkap berdasarkan dokumen lain yang sah?

Pertanyaan ini penting ditempatkan sejak awal agar pembahasan tidak terjebak pada dua kesimpulan yang sama-sama tergesa-gesa. Putusan MA tidak otomatis membatalkan hasil Pemilu 2024 dan tidak pula dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Namun tidak tepat pula apabila putusan tersebut dianggap tidak mempunyai konsekuensi apa pun terhadap administrasi pencalonan yang sebelumnya menggunakan surat tersebut.

 

Apa yang sebenarnya diputus MA?

Berdasarkan informasi perkara yang tersedia, Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H. dalam perkara melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Amar ringkas MA menyebut, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam gugatan yang dikabulkan seluruhnya tersebut, Penggugat meminta surat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Tidak berhenti di sana, Penggugat juga meminta agar Surat Keterangan tersebut “ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.”

Bagian terakhir ini mempunyai arti penting. Putusan tersebut bukan hanya menyangkut penilaian abstrak mengenai benar atau salahnya tindakan pejabat administrasi. Terdapat akibat konkret terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa, yakni surat dinyatakan tidak sah serta diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Sampai tulisan ini dibuat, putusan kasasi tersebut masih dalam proses minutasi. Artinya, hasil akhirnya sudah dapat diketahui dari informasi perkara MA, tetapi pertimbangan hukum lengkap majelis hakim masih perlu ditunggu. Pertimbangan tersebut nantinya sangat penting untuk mengetahui alasan MA menyatakan surat itu tidak sah, jenis cacat hukum yang ditemukan, dan bagaimana akibat hukum putusan tersebut harus dipahami.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut