Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Soroti Kunjungan Kerja Wapres Gibran ke Lokasi Karhutla dan Korban Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Minggu, 01 November 2026 | 11:10 WIB
  • author OPINI
Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?
Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Wakit Nurohman. (Foto : istimewa).

Syarat dan bukti syarat bukan hal yang sama

Untuk memahami mengapa putusan ini penting bagi proses pencalonan, perlu dibedakan antara syarat yang ditentukan oleh hukum dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa syarat tersebut telah dipenuhi. Perbedaan sederhana ini penting karena keduanya sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Itulah syarat substantifnya. Namun dalam proses pencalonan, seseorang tentu tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya pernah mengikuti pendidikan yang sederajat dengan SMA. Keterpenuhan persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen yang sah dan kemudian diverifikasi oleh KPU.

Perbedaannya dapat dijelaskan melalui contoh sederhana. Kemampuan seseorang mengemudikan kendaraan dan kepemilikan SIM merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi secara hukum tidak identik. Seseorang mungkin benar-benar mampu mengemudi, tetapi ketika hukum mensyaratkan SIM, negara membutuhkan dokumen yang sah untuk membuktikan bahwa persyaratan hukum tersebut telah dipenuhi.

Hal yang kurang lebih sama berlaku dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Riwayat seseorang pernah mengikuti pendidikan merupakan satu persoalan, sedangkan pembuktian hukum bahwa pendidikan tersebut memenuhi jenjang yang dipersyaratkan undang-undang merupakan persoalan lainnya.

Karena itu, putusan MA mengenai Surat Keterangan tersebut tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai putusan bahwa Gibran tidak pernah mengikuti pendidikan di luar negeri. Pengadilan TUN sedang menguji legalitas suatu keputusan administrasi negara, bukan menulis ulang riwayat pendidikan seseorang. Namun ketika pendidikan luar negeri digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam sistem hukum Indonesia, harus tersedia dasar administratif yang sah untuk menyatakan bahwa pendidikan tersebut memenuhi tingkat yang dipersyaratkan.

Di sinilah kedudukan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi penting. Keluarkan suratnya, lalu periksa apa yang tersisa.

KPU sebelumnya telah menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilu 2024, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 digunakan bersama Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 sebagai bagian dari dasar penilaian administratif.

Ketika verifikasi pencalonan dilakukan, KPU mempunyai alasan hukum untuk memperlakukan Surat Keterangan tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas presumption iustae causa. Dalam hukum administrasi, asas tersebut secara sederhana berarti keputusan pejabat pemerintahan pada dasarnya dianggap sah dan dapat dilaksanakan selama belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

Persoalannya, keadaan hukum sekarang telah berubah. Surat yang dahulu diperlakukan sebagai dokumen sah karena belum pernah dibatalkan kini justru telah menjadi objek putusan pengadilan yang menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Cara paling mudah untuk menguji akibat perubahan keadaan tersebut bukan dengan langsung menyimpulkan bahwa Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cukup dikeluarkan terlebih dahulu dari konstruksi berkas pencalonan. Setelah itu, periksa apa yang masih tersisa.

Dengan pendekatan semacam uji pengurangan dokumen, pertanyaannya menjadi konkret: tanpa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, apakah dokumen lain yang digunakan KPU secara mandiri sudah cukup untuk membuktikan bahwa Gibran memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat?

Apabila jawabannya ya, KPU seharusnya dapat menunjukkan dokumen tersebut sekaligus menjelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat ijazah, sertifikat, diploma atau dokumen lain yang sah dan secara mandiri telah memenuhi ketentuan UU Pemilu, persoalan hukumnya tentu harus dinilai berdasarkan fakta tersebut.

Namun apabila tanpa Surat Keterangan itu tidak terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan, konsekuensinya berbeda. Kelengkapan administratif yang dahulu dinyatakan terpenuhi berarti sekarang kehilangan salah satu dasar hukum yang digunakan untuk membentuk kesimpulan tersebut.

Persoalan ini bukan mengenai suka atau tidak suka terhadap Gibran. Pertanyaannya jauh lebih elementer: setelah satu dokumen yang menjadi dasar verifikasi dinyatakan tidak sah, apakah bukti yang tersisa masih cukup untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang?

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut