Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?
KPU dan Kementerian perlu menjelaskan
Sebelum perdebatan bergerak terlalu jauh menuju Pasal 7A dan Pasal 7B, terdapat pekerjaan yang lebih sederhana dan lebih mendesak. KPU dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memberikan penjelasan yang terang kepada publik.
KPU pernah menyatakan persyaratan pencalonan Gibran memenuhi ketentuan dan telah menjelaskan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan bagian dari dasar penilaian administratif. Setelah status hukum surat tersebut berubah, KPU perlu menjelaskan apakah tanpa surat itu masih terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan menurut UU Pemilu.
Penjelasan tersebut bukan berarti Pemilu 2024 harus diulang atau hasil pemilu otomatis dibatalkan. Ini merupakan persoalan akuntabilitas penyelenggara pemilu. KPU memiliki berkasnya, mengetahui dokumen yang dahulu diverifikasi, dan karena itu berada pada posisi terbaik untuk menjelaskan dasar keputusan yang pernah dibuat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan perintah penarikan harus dilaksanakan, Kementerian perlu menjelaskan bagaimana Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, bagaimana status administrasinya setelah dinyatakan tidak sah, serta apakah lembaga negara yang sebelumnya menerima atau menggunakan Surat Keterangan itu perlu diberitahu mengenai perubahan status hukumnya.
Pemberitahuan demikian tidak otomatis membatalkan setiap keputusan yang pernah menggunakan Surat Keterangan tersebut. Setiap keputusan administrasi mempunyai objek, dasar kewenangan dan mekanisme hukumnya sendiri. Namun administrasi negara yang tertib harus mampu menelusuri akibat ketika suatu dokumen yang pernah digunakan dalam proses pengambilan keputusan kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Editor: Arif Ardliyanto