Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Soroti Kunjungan Kerja Wapres Gibran ke Lokasi Karhutla dan Korban Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Minggu, 01 November 2026 | 11:10 WIB
  • author OPINI
Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?
Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Wakit Nurohman. (Foto : istimewa).

Pasal 7B: DPR, MK, kemudian MPR

Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur yang harus ditempuh apabila alasan-alasan dalam Pasal 7A hendak digunakan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 7B ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 7A dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, DPR tidak dapat langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. DPR membentuk pendapat, sedangkan kebenaran hukum dari pendapat tersebut harus terlebih dahulu diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Bahkan untuk membawa pendapat DPR kepada MK, konstitusi menetapkan syarat politik yang berat. Pasal 7B ayat (3) menentukan bahwa permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR. Setelah permintaan diterima, Pasal 7B ayat (4) memberikan waktu paling lama sembilan puluh hari kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut.

Apabila MK memutus bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7A, prosesnya masih belum selesai. Berdasarkan Pasal 7B ayat (5), DPR harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak diterima.

Pada tahap terakhir pun konstitusi menetapkan ambang yang tinggi. Pasal 7B ayat (7) menentukan bahwa keputusan MPR mengenai usul pemberhentian harus diambil dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.

Bagi masyarakat yang tidak sehari-hari mempelajari hukum tata negara, rangkaian tersebut dapat dipahami secara sederhana melalui tiga tahapan: DPR membentuk dan mengajukan pendapat, Mahkamah Konstitusi menguji apakah pendapat tersebut terbukti menurut hukum, kemudian MPR mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.

Dengan demikian, MK bukan lembaga yang memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. MK menguji dasar konstitusional dan hukum dari pendapat DPR, sedangkan keputusan pemberhentian tetap berada pada MPR.

Konstruksi tersebut sekaligus menjelaskan posisi putusan MA dalam perkara Surat Keterangan Gibran. Putusan MA bukanlah putusan impeachment dan tidak menghasilkan pemberhentian Wakil Presiden secara otomatis. Namun fakta hukum yang lahir dari putusan tersebut dapat menjadi relevan apabila kemudian terdapat proses konstitusional untuk menilai apakah keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 7A benar-benar terjadi.

Di sinilah harus dibedakan secara jelas antara akibat hukum terhadap dokumen dan akibat konstitusional terhadap jabatan. Terhadap Surat Keterangan, putusan MA mempunyai akibat sesuai amar putusannya. Terhadap jabatan Wakil Presiden, UUD 1945 menyediakan prosedur tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut