Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Karangan Bunga Sebut Pengacara Irene Angelita Hamil di PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Buka Suara soal Lima Penetapan Kepailitan PMA Korsel yang Belum Ditemukan

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:49 WIB
  • author Lukman Hakim
Hakim Buka Suara soal Lima Penetapan Kepailitan PMA Korsel yang Belum Ditemukan
Gedung PN Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan (Korsel), kembali menjadi perhatian. 

Tim kuasa hukum perusahaan mempertanyakan keberadaan salinan asli lima penetapan penting yang diterbitkan selama proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq Prayogha Rizky menyebut dokumen tersebut telah beberapa kali diminta untuk kepentingan penelusuran dan pembuktian hukum. Namun, hingga kini, salinan asli lima penetapan tersebut disebut belum ditemukan oleh pihak pengadilan.

Menurut Prayogha, keberadaan dokumen tersebut penting untuk memastikan dasar hukum dari sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemberesan aset PT Kedap Sayaaq.

Ia mempertanyakan mengapa salinan resmi lima penetapan tersebut belum dapat ditunjukkan apabila seluruh dokumen memang tercatat sebagai bagian dari proses kepailitan.

“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Prayogha menegaskan permintaan dokumen tersebut bukan sekadar untuk kepentingan administrasi perusahaan. “Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen serta dugaan penyimpangan yang dilaporkan terkait proses kepailitan,” ujarnya 

Di sisi lain, kurator ADS diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Samarinda terkait perkara dugaan penggelapan dokumen tagihan senilai Rp45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq. ADS juga disebut tengah diselidiki terkait dugaan penggelapan dana pailit dan pencucian uang.

PT Kedap Sayaaq telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur dalam proses kepailitan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., mengatakan pihaknya masih perlu mengecek keberadaan dokumen tersebut. “Saya masih ada sidang,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Khusaini, yang pernah menjadi anggota majelis dalam perkara tersebut, menjelaskan dirinya bukan hakim pengawas dalam proses kepailitan.

“Saya bukan hakim pengawas. Penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit,” kata Khusaini.

Perkara PT Kedap Sayaaq bermula pada 28 Mei 2020 ketika Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan perusahaan tersebut pailit dan menunjuk dua kurator, yakni ADS dan SS.

Dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait proses pengajuan izin untuk melanjutkan kegiatan usaha atau going concern. Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq menduga terdapat penggunaan tanda tangan Salahuddin dalam pengajuan tersebut tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Izin going concern kemudian disetujui melalui Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.

Menurut kuasa hukum perusahaan, izin tersebut kemudian menjadi dasar pengelolaan aset perusahaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Aset tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan tambang, pelabuhan, jalan angkut, dan kapal motor.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut