Dugaan Pungli di ESDM Jatim Disebut Berlangsung Lintas Kepemimpinan, Ini Respons Kejati Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) diduga terjadi tidak hanya pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono.
Nama Nurkholis, mantan ESDM Jatim, muncul dalam surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, dalam perkara dugaan pemaksaan pemberian uang untuk pengurusan izin air tanah.
Dalam surat dakwaan, Nurkholis disebut menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada periode Februari hingga Agustus 2024. Namanya dicantumkan bersama dua pejabat lain dalam uraian dugaan perbuatan yang didakwakan kepada Ertika.
Jaksa menduga Ertika bersama sejumlah pihak terlibat dalam pemaksaan pemberian uang kepada pemohon Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Uang tersebut diduga diminta agar permohonan rekomendasi teknis diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Jatim.
Dugaan perbuatan dalam perkara tersebut disebut berlangsung pada Januari 2024 hingga April 2026. Lokasi yang tercantum dalam dakwaan antara lain Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya.
Selain Nurkholis, surat dakwaan menyebut Hermawan, Ketua Tim Kerja Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah Dinas ESDM Jatim sejak 1 Januari 2024, serta Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada September 2024 hingga Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut, Hermawan dan Aris disebut menjalani penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Sementara itu, Nurkholis dicantumkan dalam uraian pihak-pihak yang disebut bersama Ertika dalam perkara tersebut.
Jaksa menguraikan tiga dakwaan terhadap Ertika. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemaksaan pemberian uang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Adapun dakwaan ketiga menyangkut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.
Ketiga dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari pemohon IPAT agar permohonan rekomendasi teknis diproses hingga menjadi dasar penerbitan izin pengusahaan air tanah.
Terkait nama Nurkholis yang muncul dalam dakwaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan tindak lanjut perkara masih menjadi kewenangan penyidik.
“Masih jadi kewenangan penyidik untuk tindak lanjutnya. Insyaallah kalau ada perkembangan akan dilakukan rilis,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Diketahui, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, saat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia didakwa menerima uang pungutan liar (pungli) senilai Rp4,09 miliar terkait pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Editor: Arif Ardliyanto