get app
inews
Aa Read Next : Zuhur Keliling di Masjid Jendral Sudirman Darmawangsa Surabaya, Upaya Pererat Ukhuwah Pasca Pemilu

Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu Diproses Cepat, Ini 5 Kementerian yang Lakukan Penanganan

Jum'at, 09 Februari 2024 | 12:31 WIB
header img
Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu Diproses Cepat. Foto iNewsSurabaya/ist

BALI, iNewsSurabaya.id - Sejak ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 pada bulan September tahun lalu, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN telah mengalami perubahan signifikan. Kelima Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses ini kini bekerja secara bersama-sama melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), sebuah inisiatif yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari Satgas Netralitas ASN.

SBT bukan sekadar sistem penanganan, melainkan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi yang bertujuan untuk memastikan penegakan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum. 

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa SBT merupakan langkah konkret dalam menerapkan prinsip-prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama kelima instansi terkait.

"Melalui kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian PANRB, KASN, dan Kemendagri, SBT diharapkan dapat memberikan respons yang cepat dan efisien terhadap setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN." katanya. 

Hal ini tidak hanya mencakup tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang telah terjadi, tetapi juga pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan umum.

Dengan demikian, integrasi dan kolaborasi antar lembaga yang terlibat diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap netralitas ASN, menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum secara keseluruhan.

"Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, Selasa (06/2/2024). 

Lebih lanjut SBT yang telah diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023 ini sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing Kementerian/Lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat KemenPAN RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

Proses penanganan melalui SBT diawali dengan Bawaslu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Hasil pengecekan Bawaslu kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh KASN melalui pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi untuk menindaklanjuti ASN yang sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas sesuai PP 94/2021. 

BKN kemudian memastikan apakah PPK Instansi telah melakukan penjatuhan disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan disiplin melalui Integrated Discipline atau disingkat dengan I’Dis. 

Sementara jika rekomendasi penjatuhan disiplin tidak dijalankan oleh PPK Instansi selama 14 hari kerja, BKN akan melakukan tindakan pengendalian mulai dari  peringatan, teguran sampai dengan pemblokiran data kepegawaian. Termasuk jika penjatuhan disiplin yang dilakukan PPK keliru, BKN dapat membatalkan Surat Keputusan atau SK yang diterbitkan PPK Instansi sesuai dengan Peraturan Presiden 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 

Rapat Koordinasi Satgas Netralitas yang dihadiri oleh seluruh instansi pemerintah ini juga menghadirkan masing-masing perwakilan Satgas Netralitas untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai peran masing-masing Satgas. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut