get app
inews
Aa Read Next : Polisi dan Relawan Jombang Lakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Korban Lakalantas, Begini Tekniknya

Pasar Ngawen Blora Terbakar Hebat, Ini Hasil Penyelidikan Polisi, Catut Lilin Milik Pedagang

Jum'at, 09 Februari 2024 | 13:58 WIB
header img
Pasar Ngawen Blora Terbakar Hebat. Foto iNewsSurabaya/ist

BLORA, iNewsSurabaya.id - Pasar Ngawen Blora Jawa Tengah terbakar hebat, 9 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB. Kebakaran tersebut membuat warga heboh dan panik untuk menyelamatkan barang yang dimiliki. 

Penyebab kebakaran akhirnya terungkap aparat kepolisian. Ternyata, penyebab tragis dari kejadian tersebut adalah kelalaian seorang pedagang yang lupa mematikan lilin di kiosnya.

Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi, dalam konferensi persnya di Mapolres Blora pada Kamis (8/2/2024), menjelaskan bahwa polisi telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mencakup lempengan seng, rak besi, dan abu bekas kebakaran. Kebakaran itu bermula dari kios milik AM (55), seorang warga dari Kajangan, Sonorejo, Blora.

"Kronologi kejadian bermula ketika pada pukul 14.00 WIB, dua orang saksi melihat kepulan asap berasal dari kios milik AM, yang kemudian terbakar," ungkap Kapolres AKBP Jaka Wahyudi.

“Kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM," imbuhnya.

Di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar percakapan AM dengan SM. Saat itu, AM bertanya kepada SM "Mau liline wis mok pateni apa durung? Tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum?"

Kemudian saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM, dibantu oleh warga lainnya. Namun, api sudah membesar sehingga sulit dipadamkan. Warga berusaha memadamkan api dengan air namun sudah merambat ke kios lain di dalam pasar.

"Kerugian yang dialami oleh Dinperindagops Kabupaten Blora sebesar Rp30.699.000.000 dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang," imbuh Kapolres Blora.

Pelaku terancam Pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun, dan kurungan maksimal 1 tahun, dengan denda Rp4.500.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut