SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) telah memulai sosialisasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 pada Rabu (7/2). Acara sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi hingga Ketua & Sekretaris Dewan Pendidikan, menyoroti satu perubahan signifikan dalam mekanisme jalur zonasi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini mengalami perubahan esensial dalam mekanisme jalur zonasi. Jika sebelumnya zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, kini jalur zonasi diatur berdasarkan zona kelurahan/desa. Penentuan zona tersebut dipertimbangkan dengan cermat, memperhitungkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Aries Agung Paewai, Kepala Dindik Jatim, menegaskan pentingnya sosialisasi perubahan kebijakan ini kepada masyarakat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kemenang, Dinas Kab/Kota, dan Cabang Dindik di masing-masing wilayah.
"Dengan adanya perubahan kebijakan zonasi ini, kita berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung proses PPDB tahun 2024 dengan baik," ujar Aries saat dikonfirmasi pada Minggu (11/2).
Dengan perubahan yang berfokus pada keterjangkauan dan keadilan akses pendidikan, langkah ini menandai terobosan baru dalam meningkatkan transparansi dan inklusivitas dalam sistem pendidikan di Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto