SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menerima aduan terkait dugaan pelanggaran pemungutan suara dari tim Calon Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Aduan tersebut berkaitan dengan perbedaan hasil perhitungan suara antara form C dengan perhitungan yang masuk dalam sistem Sirekap.
Ketua Bawaslu Jatim, A Warits, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan hasil penghitungan suara tetap konsisten. Meskipun persoalan Sirekap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu tetap mengawasi perhitungan suara dari tingkat PPK hingga provinsi.
"Kami berupaya maksimal agar tidak ada perubahan hasil penghitungan," ujar Warits, di kantor baru Bawaslu Jatim di Surabaya, Minggu pagi.
Bawaslu memastikan bahwa suara yang telah direkam dalam form C di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) aman dalam sistem yang dimiliki Bawaslu. Meskipun Sirekap bukan hasil resmi, namun suara resmi akan ditentukan setelah hasil rekapitulasi PPK hingga tingkat provinsi berdasarkan form C.
"Kami sudah memfoto form C di setiap TPS, itu menjadi bahan pengawasan kami dalam tahapan rekapitulasi dan mengunci agar hasil tidak bergeser," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto