JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Mardani H Maming, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP), menuai sorotan setelah terlihat berpergian ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, tanpa diborgol seperti yang terlihat dalam gambar CCTV di Airport Juanda Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan pelesiran Mardani Maming dengan fasilitas mewah dan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk segera bertindak.
"KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dapat menindaklanjuti aktivitas Mardani Maming di luar Lapas sesuai dengan kewenangannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menekankan bahwa kegiatan warga binaan di luar Lapas harus mendapat izin dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti untuk kebutuhan proses hukum atau alasan penting lainnya.
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dan sebagai warga binaan, Mardani Maming harus patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas," tambahnya.
KPK juga menyoroti risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas, yang telah terbukti dengan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin sebelumnya.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli atau gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Editor : Arif Ardliyanto