Hernina menambahkan ketika ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri. Hal tersebut dilakukan agar para petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya resiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan,” terang Hernina.
Hernina mengungkapkan, BPJS Kesehatan Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya bahwa bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Surabaya. Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.
“Tujuannya agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun paska menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Untuk Kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif,” jelas Hernina.
Editor : Arif Ardliyanto