Dia menambahkan, santunan tersebut bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jatim. Terkait teknis pencairan BTT untuk santunan ini, Adhy memastikan bahwa semua sudah ada aturannya dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Yang intinya, BTT APBD Provinsi Jatim dapat digunakam untuk bencana, konflik dan kemanusiaan.
"Memang ada slot di bantuan tidak terduga. Boleh untuk kejadian yang sifatnya konflik, bencana manusia atau ulah manusia itu bisa," pungkasnya.
Sementara itu, KPU Jatim sendiri memastikan akan memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.
“Kami masih terus mendata jumlah petugas yang meninggal dunia,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi.
Editor : Arif Ardliyanto