JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Enam remaja gangster di Jombang, Jawa Timur, diamankan oleh polisi setelah melakukan serangkaian kekerasan terhadap seorang mahasiswa di Jl KH Romli Tamin. Aksi brutal ini terjadi di depan makam Dusun Pesantren Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan.
Para tersangka, BR (17), RP (17), RS (17), ARD (17), AC (17), dan YF (19), masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.
Menurut Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang, BR (17) adalah yang pertama kali ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap korban. "Tindakan ini hanya salah satu dari serangkaian kekejaman yang dilakukan oleh kelompok tersebut," katanya.
Dari penangkapan BR, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka lainnya, termasuk RP yang merusak motor korban dengan balok kayu, RS yang melempar korban dengan batu bata dan membawa senjata tajam, RD yang juga terlibat dalam serangan fisik, AC yang menggunakan pedang untuk membacok sepeda korban, dan YF yang turut serta dalam aksi kekerasan dengan melempar korban menggunakan batu.
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kekerasan ini, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Kronologi kejadian
Anang mengungkapkan, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh Keenan tersangka tersebut pada Minggu (4/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Awalnya, korban hendak mencari makan. Ketika melintas di depan makam umum Dusun Wonokerto tiba-tiba ada sekitar 20 orang konvoi mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban.
"Tiba-tiba korban dihantam benda tumpul oleh salah satu pengendara sepeda motor tersebut," katanya.
Lalu rombongan konvoi sepeda motor itu berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Seketika korban lari menyelamatkan diri di gang. Sekitar lima menit kemudian, korban kembali dan mendapati rombongan konvoi yang mengeroyoknya telah pergi. Korban lalu menaiki sepeda motornya dan kembali pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban diantarkan keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang
"Korban mengalami luka robek di bagian rahang bawah dan di daerah lainnya," ucapnya.
Anang menambahkan, selain meringkus enam orang terduga pelaku gangster tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni kemeja warna hitam dan 1 celana pendek dari korban, kemudian dari tersangka 1 buah celurit, 1 buah pedang dan 1 bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kasusnya kami serahkan ke unit PPA Satreskrim bPolres Jombang," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto