Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Polri Humanis dan Profesional
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Diberhentikan, Presiden Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:41 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Pernah Diberhentikan, Presiden Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan
Presiden Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan. Foto iNewsSurabaya/ist

Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.

"Sebab itu, Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil.

Menurut Dahnil pemberian jenderal kehormatan tak hanya ditujukan khusus untuk Prabowo. Gelar yang sama sebelumnya juga pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Hendropriyono.

Dalam susunan acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Rabu, Menhan Prabowo dijadwalkan menerima Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan dari Presiden pada pukul 09.40 WIB.

Acara itu diawali dengan pemberian pengarahan dari Jokowi. Adapun tema rapim TNI-Polri tahun ini adalah "TNI-Polri Siap Wujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju".

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut