BANYUWANGI, iNews.id - Perhutani terus meningkatkan operasi untuk mendeteksi kayu ilegal. Berkah kejelian petugas, tumpukan kayu jati diperkarangan kosong yang diduga hasil curin dari kawasan hutan Perhutani berhasil diungkap.
Kayu-kayu tersebut diduga hasil curian yang sengaja ditimbun ditanah pekarangan kosong, penimbunan dilakukan di Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi. Temuan ini langsung ditindak lanjuti, petugas mengambil puluhan kayu jati yang disimpan oleh pelaku dengan cara dilangsir menggunakan gledekan.
Komandan Regu Polhutmob, Hadi Siswoyo, saat ditemui disela-sela pengungkapan kayu itu membenarkan adanya operasi kayu ilegal. Ia menuturkan, pencuri belum berhasil ditangkap, meski kayu curiannya sudah ditemukan.
Wakil Administratur/KSKPH, Muchlisin Sabarna menambahkan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan kayu-kayu ilegal dengan ditempakan di lahan kosong. "Kami menyita 19 batang kayu jati berbentuk gelondongan. Petugas dari Polhutmob, BKPH, RPH, timsus serta dibantu angota unit reskrim Polsek Siliragung menunjukan sejumlah kayu jati diduga hasil curian yang disimpan di tempat tanah perkarangan kosong," ujarnya.
Sementara kayu jati berhasil ditemukan itu diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran KPH Banyuwangi Selatan. Barang bukti (BB) berupa 19 batang kayu jati yang berbentuk gelondongan tersebut langsung di amankan di tempat penimbunan kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis, (10/2/2022).
Editor : Arif Ardliyanto