Mengacu pada aturan tersebut, artinya siswa yang berada di satu kelurahan seperti di Surabaya ada kelurahan Genteng dan beberapa SMA disekitar wilayah itu, cadidik bisa memilih 3 sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut, misal kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. Atau bisa juga, cadidik memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Contoh zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka cadidik tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," urai Aries.
Yang tak kalah penting, digaris bawahi Aries adalah aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK. Di mana harus nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak.
Dengan adanya regulasi baru ini, Pj Wali Kota Batu ini berharap agar jajaran di bawahnya tidak mengeluarkan kebijakan sendiri, tetapi harus mengikuti regulasi yang berlaku, bahwa sistem yang sudah ditetapkan itu harus ditegakkan meskipun berat.
“Memang berat bagi kita, tapi berat itu akan mempermudah bapak ibu di kemudian hari, misalnya persoalan tentang rombel maksimal yang ditetapkan SMA sebanyak 36 rombel dan SMK sebanyak 72 rombel maka jangan sampai bapak ibu menambah rombel, jika ketahuan menambah rombel akan saya sanksi,”tegasnya.
Dengan sosialisasi ini ia berharap semua informasi dapat diserap dan diimbaskan di daerah masing-masing, misalnya ada masyarakat yang mungkin tidak paham secara penuh apa itu PPDB.
“Selama ini kan taunya, ya sudah kami sudah masuk zonasi, kenapa saya tidak masuk? Saya sudah sesuai dengan jaraknya, apalagi dengan zonasi yang sudah berubah saat ini. Hal semacam ini agar kita bisa menjelaskan sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” pungkas dia.
Editor : Arif Ardliyanto