get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Armada Mudik Gratis dan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pengawak Bus

BPJS Ketenagakerjaan Jember Hadir di JOGed Expo, Siapkan Promo Iuran BPU

Selasa, 05 Maret 2024 | 10:44 WIB
header img
Bupati Jember Hendy Siswanto meninjau Stand BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember saat meresmikan JOGed Expo 2024. Foto/Istimewa

JEMBER, iNews.idJember JOGed (Jember Obral Gede) Expo 2024   secara resmi di buka oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto. Expo 2024  digelar mulai 3 -9 Maret 2024 di Balai Serbaguna Kaliwates, Jember.

Selain expo, Hendy juga melaunching JOGed yang berlangsung dari 2 Maret - 14 April 2024 di seluruh toko atau usaha yang bertanda JOGed di seluruh Kabupaten Jember.

Ada sekitar 90 stand yang ada di JOGed Expo 2024, salah satunya dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.

Pada kesempatan ini,  Bupati Jember hadir di Stand BPJS Ketenagakerjaan  Cabang Jember bersama Ketua PKK untuk menyampaikan program  promo iuran selama expo.

Promo iuran ini juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan  Cabang Jember, Dadang Komarudin.

"Selama kegiatan Jember JOGed ( Jember Obral Gede ) Expo 2024, bagi masyarakat yang datang langsung ke stand kami ini dan mendaftarkan dirinya sendiri akan mendapatkan promo untuk iuran sesuai syarat dan ketentuan. Hal ini berlaku khusus pendaftaran program mandiri atau Bukan Penerima Upah,” terang Dadang.

Saat ini, jumlah tenaga kerja penerima upah sekitar 130 ribu tenaga kerja,  kalau bukan penerima upah atau pekerja mandiri sekitar 78 ribu, hampir 80 ribu.  Total sekitar 210 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di lindungi.

Dadang menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).

Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dadang menuturkan, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan  juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," tutur dia.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut