get app
inews
Aa Read Next : 59 Tahun Layani Masyarakat, Ini Langkah Strategis PGN Wujudkan Energi Transisi

4.860 Pekerja, Pensiunan dan Keluarga Subholding Gas Pertamina Disuntik Vaksin Booster

Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:04 WIB
header img
Subholding Gas Pertamina, PT PGN Tbk, menyelenggarakan Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga. (Foto: iNews.id)

Untuk syarat dan ketentuan vaksinasi booster untuk pekerja dan mitra kerja, PGN mengikuti ketentuan kesehatan yang berlaku, yakni calon penerima vaksin sudah berjarak 6 bulan sejak vaksin dosis ke-2, sudah terbit dosis ke-3 aplikasi Peduli Lindungi, dan berusia sekitar 18 tahun.

Kemudian pekerja dan mitra kerja dapat mendaftar di link registrasi yang telah disediakan. 

“Program vaksinasi tidak bertujuan untuk membuat seseorang menjadi kebal dan terbebas total dari COVID-19. Vaksinasi juga tidak serta merta menggantikan implementasi protokol kesehatan. Kami tetap menghimbau kepada seluruh pekerja dan mitra kerja menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di setiap kegiatan dimanapun berada,” pungkas Beni.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut