get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Hasil Pileg 2024, Pendatang Baru Guncang Kursi DPRD Surabaya, Depak Incumbent Tak Miliki Strategi

Kamis, 14 Maret 2024 | 03:46 WIB
header img
Pendatang Baru Guncang Kursi DPRD Surabaya dengan mendepak Incumbent yang Tak Miliki Strategi Jitu. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rekapitulasi akhir suara Pilpres dan Pileg 2024 di Surabaya telah menghadirkan kejutan besar. Tidak kurang dari 22 Calon Legislatif (Caleg) baru telah berhasil menggeser para incumbent yang telah lama menghuni kursi wakil rakyat.

Perjuangan mereka untuk menggusur para incumbent dari kursi DPRD tidaklah mudah. Dengan strategi yang cermat dan inovatif, mereka berhasil mengatasi keunggulan yang dimiliki oleh lawan-lawan politik mereka. Hasilnya, kursi DPRD Surabaya berhasil direbut oleh para pendatang baru ini.

Sebagian dari mereka sudah tidak asing lagi dalam dunia politik karena telah lama menjadi bagian dari kader partai. Bahkan, beberapa di antaranya adalah putra-putra dari tokoh politik terkemuka, seperti putra dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, serta mantan Ketua Ansor Surabaya, dan masih banyak lagi dengan latar belakang yang beragam.

Partai Gerindra menjadi yang paling dominan dalam kemenangan pendatang baru ini, berhasil meraih 5 kursi. Diikuti oleh PKS, PKB, PDIP, dan PSI, masing-masing dengan 3 kursi, serta partai-partai lainnya yang juga turut berperan dalam hasil yang mencengangkan ini.

Sesuai regulasi dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Surabaya memiliki 5 daerah pemilihan (dapil) dengan 50 kursi DPRD. Perolehan suara partai di tiap dapil dihitung memakai metode Sainte-Legue. Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Tujuannya menentukan jumlah perolehan kursi partai politik.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut