Para penambak udang mengambil air dari perairan TN yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang. Kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin, sehinga mengakibatkan kerusakan terhadap terumbu karang dan menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan TN Karimunjawa.
Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli bahwa kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa
Untuk itu Penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Editor : Ali Masduki