SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan 4 (empat) tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Keempatnya terdiri dari SL (50 tahun) warga Lebak Indah, Surabaya, Jawa Timur. Kemudian S (50 tahun) warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Selanjutnya TS (43 tahun) warga Karimunjawa Kab. Jepara, Jawa Tengah, dan MSD (47 tahun) warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius.
Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan.
"Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa," tegasnnya.
Rasio Sani menyampaikan bahwa disamping menjerat para pelaku perusakan dengan penegakan hukum pidana. Saat ini Gakkum KLHK menyiapkan upaya penegakan hukum perdata ganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan.
Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.
Penegakan hukum dengan multi instrumen dilakukan agar adanya efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan, serta kerusakan di TN Nasional harus dipulihkan.
"Dalam penegakan hukum pidana, saya sudah perintahkan kepada Penyidik KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini," ujarnya.
Ia bilang, penanganan kasus harus menerapkan pidana berlapis (multidoor), baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup. Agar ada efek jera dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang.
"Langkah penegakan hukum hukum multidoor/pidana berlapis dan multi instrumen termasuk gugatan perdata dilakukan agar para pelaku perusakan mendapatkan hukuman yang maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiudin, mengatakan bahwa Operasi Penertiban Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Kepolisian, TNI, serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kawasan TN Karimunjawa merupakan kawasan ekowisata bahari dan telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
TN Karimunjawa memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
"Kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah merusak terumbu karang tentu menggangu aktivitas pariwisata dan juga keseimbangan ekosistem," tegasnya.
Dalam pengamanan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, pre-emtif dan preventif.
Namun, tindakan penertiban dan yustisi akan diterapkan jika aktivitas illegal di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelaku.
Taqiudin mengatakan, sesuai perintah Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta penelurusan dana/modal untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perlu diketahui, penyidikan dan penetapan keempat tersangka perusakan lingkungan di TN Karimunjawa sebagai tindaklanjut dari Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Ilegal di TN Karimunjawa yang berupa Sarana Tambak Udang tanggal 31 Oktober 2023 s.d 5 November 2023.
Tim operasi gabungan didukung oleh Kemenko Marves, Kementerian LHK, Polda Jateng, DLHK Prov. Jateng, Polres Jepara, Kodim Jepara, dan Pemkab Jepara/Dinas LH Jepara.
Operasi gabungan menindaklanjuti pengaduan pengelola TN Karimunjawa tentang adanya pencemaran di perairan TN yang berasal dari limbah tambak udang di sekitar TN yang mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang.
Kemudian Balai Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan tindakan persuasif dengan memasang papan larangan untuk tidak membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan, namun himbauan ini tidak diindahkan oleh para penambak udang.
Para penambak udang mengambil air dari perairan TN yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang. Kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin, sehinga mengakibatkan kerusakan terhadap terumbu karang dan menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan TN Karimunjawa.
Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli bahwa kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa
Untuk itu Penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Editor : Ali Masduki