SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap 5 perusahaan kayu, terkait perkara peredaran Kayu Merbau ilegal asal Nabire Papua ke Surabaya.
Di antaranya CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), dan PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP)
Perkara CV AM telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 Januari 2024, dengan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I CV AM dengan pidana denda Rp10 milyar dan penutupan perusahaan CV AM, Terdakwa II AMIR Bin (Alm) DAENG TATA divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp10 milyar, subsider 3 bulan pidana kurungan.
Terpidana AMIR Bin (Alm) DAENG TATA merupakan Kuasa Direktur CV AM dan bertempat tinggal di Jl. Irigasi RT.004 RW.003, Desa Wadio, Kecamatan Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2024, kembali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengadili secara In Absentia terhadap 4 perusahaan lainnya, yaitu CV GF, PT GMP, CV WS, dan PT EDP, dengan amar putusan menjatuhkan pidana : Terdakwa I CV GF dengan pidana denda Rp12 milyar, Terdakwa II MEI LANI MORIN divonis 9 tahun pidana penjara, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Terpidana MEI LANI MORIN merupakan Direktur CV GF dan bertempat tinggal di Jl. Poros Samabusa Lagari, RT 2 RW 1, Kelurahan Samabusa, Keamatan Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Terdakwa I PT GMP dengan pidana denda Rp10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT GMP, Terdakwa II DENI SIPANDAN Anak ARUNG SIPANDAN divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Terpidana DENI SIPANDAN Anak ARUNG SIPANDAN merupakan Direktur Utama PT GMP dan bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol, RT RW 006 RW 002 Kelurahan Morgo, Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Tengah.
Terdakwa I CV WS dengan pidana denda Rp10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV WS, Terdakwa II PELES Y.S MAKAI, S.AB Alias FELIX Anak Dari YOWEL divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp7 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Terpidana PELES Y.S MAKAI, S.AB Alias FELIX Anak Dari YOWEL merupakan Sekutu Aktif/Direktur CV WS dan bertempat tinggal di RT 013 RW 003, Desa Bumi Mulia, Kecamatan Wanggar, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua Tengah.
Terdakwa I. PT EDP dengan pidana denda Rp10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT EDP, Terdakwa II SRI GENYO Bin SEMI (Alm) Alias PAK GENYO divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Terpidana SRI GENYO Bin SEMI (Alm) Alias PAK GENYO merupakan Direktur PT EDP dan bertempat tinggal di Jl. Sungai Wadio Bawah No. 88, RT 017 RW 002, Desa Kalibobo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Barang Bukti berupa kayu olahan/gergajian sejumlah 59 kontainer (CV AM 34 kontainer, CV. GF14 kontainer, CV WS 5 kontainer, PT GMP 3 kontainer, PT. EDP 3 kontainer) dirampas untuk negara.
Editor : Ali Masduki