JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Selama bulan suci Ramadan, Polres Jombang tidak kenal lelah dalam memerangi peredaran miras. Dalam operasi terbaru mereka, tim khusus yang mereka bentuk berhasil menangkap tujuh penjual miras, dengan total 1.650 botol minuman haram disita sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengungkapkan bahwa operasi tersebut melibatkan razia rumah ke rumah. Pada Jumat (22/3/2024), razia dimulai dengan menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, di mana 197 botol miras berhasil disita.
"Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin," kata Kapolres, Senin (25/3/2024).
Razia berlanjut keesokan harinya dengan menargetkan beberapa penjual lainnya, seperti Prianto (53) di Desa Blimbing dan Tukiran (62) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
Ketua tim, ujarnya, menegaskan bahwa kegiatan penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain menyita ribuan botol miras, ketujuh penjual juga ditahan dan akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jombang sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada Selasa 26 Maret 2024," ujarnya.
Dengan tekad yang kuat dan tindakan tegas, Polres Jombang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.
Editor : Arif Ardliyanto