Polisi Gerebek Mobil Pikap di Jombang, Temukan 1.300 Botol Miras Arak Bali Siap Edar

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Arak Bali ke Kabupaten Jombang berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Sebanyak 1.300 botol miras ilegal berhasil diamankan dari dalam mobil pikap yang terparkir di rumah seorang penjual.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit 1 Satresnarkoba Ipda David Waluyo. Ia mendapat kabar bahwa sebuah mobil pikap berwarna putih tengah membawa muatan miras dari Bali menuju ke Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak pada Rabu (17/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas menangkap seorang pemuda berinisial ZAP (21), warga Desa Mancilan, yang diduga menjadi pengendali distribusi miras tersebut.
Tak berselang lama, sebuah mobil pikap bernomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan ES (48) warga Plemahan, Kediri, bersama kernetnya RKM (20) asal Pogalan, Trenggalek, tiba di rumah ZAP. Polisi yang sudah bersiaga langsung menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan kardus berisi botol-botol Arak Bali yang siap edar.
Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyampaikan, ribuan botol Arak Bali dengan kapasitas 500 ml per botol itu merupakan pesanan ZAP yang rencananya akan dijual bebas di wilayah Jombang.
“ZAP berperan sebagai penjual. Sementara ES dan RKM bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Bowo saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025).
Editor : Arif Ardliyanto